BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pancasila adalah dasar filsafat
Negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18
agustus 1945 serta tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam perjalanan sejarah eksistensi Pancasila
sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia mengalami berbagai macam
interpretasi dan manipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa demi
kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung dibalik legitimasi ideologi negara
Pancasila. Dengan kata lain, dalam kedudukan yang seperti ini Pancasila tidak
lagi diletakkan sebagai dasar filsafat serta pandangan hidup bangsa Negara
Indonesia, melainkan direduksi dimanipulasi dan dibatasi demi kepentingan
politik penguasa pada saat itu.
Berdasarkan
kenyataan tersebut, gerakan reformasi berupaya untuk mengembalikan kedudukan
dan fungsi dari Pancasila yaitu sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang
hal ini direalisasikan melalui Ketetapan Sidang Istimewa MPR tahun 1998
No.XVIII/MPR/1998. Ketetapan tersebut sekaligus mencabut mandat MPR yang
diberikan kepada Presiden atas kewenangannya untuk membudayakan Pancasila
melalui P-4 dan asas tunggal Pancasila. Monopoli Pancasila demi kepentingan
kekuasaan oleh penguasa inilah yang memang harus segera diakhiri, kemudian
pendidikan tinggi memiliki tugas untuk mengkaji dan memberikan pengetahuan kepada
semua mahasiswa untuk benar-benar mampu memahami
Pancasila secara ilmiah dan objektif.
Selain itu pemahaman dan penghayatan yang mendalam
juga sangat penting bagi penyelenggara negara, mulai dari tingkat rendah sampai
dengan yang tertinggi, sebab mereka mempunyai tanggung jawab atas jalannya roda
pemerintahan yang berdasarkan pada Pancasila. Begitu pula bagi generasi muda yang
akan mengisi tekno-struktur masyarakat estafet kepemimpinan bangsa dan negara
di kemudian hari. Maka dari itu perlu adanya pemahaman tentang pendidikan
Pancasila ini.
B.
Tujuan
Menjelaskan
dasar hukum pendidikan pancasila, mendeskripsikan tujuan pendidikan pancasila dan memaparkan bagaimana sistem pembelajaran
pendidikan Pancasila melalui KBK, PBK, dan ABK.
C.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang dan tujuan di atas, dapat dirumuskan masalah sebagai berikut:
Berdasarkan latar belakang dan tujuan di atas, dapat dirumuskan masalah sebagai berikut:
1. Apa
dasar hukum pendidikan pancasila?
2. Apa
tujuan pendidikan pancasila?
3. Bagaimana sistem pembelajaran
pendidikan Pancasila melalui KBK, PBK, dan ABK?
D.
Pembatasan
masalah
Makalah
ini hanya membahas mengenai masalah tentang dasar hukum pendidikan pancasila,
tujuan pendidikan pancasila dan bagaimana sistem pembelajaran pendidikan
Pancasila melalui KBK, PBK, dan ABK
BAB II
PEMBAHASAN
A. Dasar Hukum Pendidikan Pancasila
A. Dasar Hukum Pendidikan Pancasila
Dasar Hukum
Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila di PT Ketentuan-ketentuan yang menjadi
dasar hukum penyelenggaraan Pendidikan Pancasila di perguruan tinggi adalah :
1. UU No.2 Tahun 1989
Tentang Sistem Pendidikan Nasional Berdasarkan ketentuan UU No.2 Tahun 1989
Pasal 39 dinyatakan bahwa :
a) Isi kurikulum merupakan susunan bahan kajian dan
pelajaran untuk mencapai tujuan penyelenggaraan satuan pendidikan yang
bersangkutan dalam rangka upaya pencapaian tujuan pendidikan nasional.
b) Isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang
pendidikah wajib memuat :
- Pendidikan Pancasila;
- Pendidikan agama; dan
- Pendidikan
kewarganegaraan
2. PP No.60 Tahun 1999
Tentang Pendidikan Tinggi, Berdasarkan ketentuan ini, khususnya pada Pasal 13
ayat (2) ditetapkan bahwa kurikulum yang berlaku secara nasional diatur oleh
menteri pendidikan dan kebudayaan.
3. Surat Keputusan
Dirjen DIKTI Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 38 / DIKTI /
Kep./2002 yang merupakan penyempurnaan lebih lanjut dari Keputusan Dirjen DIKTI
No. 265/ DIKTI/ Kep/ 2000 dan Surat Keputusan Dirjen DIKTI No. 356/ DIKTI/ Kep/
1995
(Sumber http://87wz.blogspot.com/2012/10/dasar-hukum-dan-tujuan-pendidikan.html)
(Sumber http://87wz.blogspot.com/2012/10/dasar-hukum-dan-tujuan-pendidikan.html)
Menurut Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia No. 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi
Dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, kurikulum pendidikan tinggi antara lain
terdiri atas kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK). MPK adalah
kelompok bahan kajian dan pelajaran untuk mengembangkan manusia Indonesia yang
beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur,
berkepribadian mantap dan mandiri serta mempunyai rasa tanggung jawab
kemasyarakatan dan kebangsaan.
Kelompok MPK pada kurikulum ini yang wajib diberikan
pada setiap program studi adalah pendidikan Pancasila, pendidikan Agama dan
pendidikan kewarganegaraan. Adapun substansi kajian MPK terdiri atas pendidikan
Agama, pendidikan Kewarganegaraan dan Bahasa Indonesia. Jadi mata kuliah
pendidikan Pancasila diganti dengan mata kuliah Bahasa Indonesia, sehingga
tidak lagi masuk dalam MPK. Padahal salah satu konsideran dalam SK Dirjen Dikti
itu dan juga sebagai dasar hukumnya adalah SK mendiknas No. 232/U/2000.
Disamping itu UU No. 20/2003 tentang system pendidikan nasional secara tegas
menyatakan bahwa pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD RI tahun
1945. Landasan pendidikan nasional itu semestinya tidak dikesampingkan, hanya
saja UUD No. 20/2003 pasal 37 ayat 2 menyebutkan bahwa kurikulum pendidikan
tinggi wajib memuat pendidikan agama, pendidikan Kewarganegaraan, dan Bahasa,
jadi pendidikan Pancasila tidak ada. Pasal
37 ayat 1 tentang kurikulum pendidikan dasar dan menengah tidak lagi
menyebutkan pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, melainkan hanya
pendidikan Kewarganegaraan saja.
Mencantumkan mata kuliah pendidikan Pancasila memang
dapat dibenarkan berdasarkan PP NO.19/2005 ayat (1) bahwa kerangka dasar dan
struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang
bersangkutan untuk setiap program studi. Penjelasan Pasal 9 ayat (1)
menyebutkan bahwa dalam mengembangkan kerangka dasar dan struktur kurikulum,
perguruan tinggi melibatkan asosiasi profesi, instansi pemerintah terkait, dan
kelompok ahli yang relevan. Sepanjang empat mata kuliah menurut ketentuan Pasal
9 ayat (2) sudah terpenuhi, maka berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1)
perguruan tinggi boleh dan sah untuk mencantumkan mata kuliah Pendidikan
Pancasila.
Berdasarkan atas landasan hukum tersebut diatas, maka semua pengasuh
mata kuliah pendidikan Pancasila di lingkungan Universitas Pendidikan Ganesha
sepakat untuk mencantumkan mata kuliah pendidikan Pancasila dalam MPK. Selain
dari pada itu, terdapat alasan filosofis dan yuridis dan lebih fundamental
yaitu kedudukan pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercantum dalam pembukaan. Ini berarti
Pancasila harus dipahami, dihayati, dan diamalkan dalam praktek kehidupan
sehari-hari, baik secara pribadi sebagai insan Indonesia dalam kehidupan
keluarga dan bermasyarakat, maupun sebagai penyelenggara negara dalam kehidupan
berbangsa bernegara. Adalah suatu kesalahan besar dan melanggar hukum tertinggi
kalau penyelenggara negara tidak menanamkan pandangan hidup dan dasar negara
kepada warga negara, khususnya generasi muda bangsa. Untuk mencapai tujuan
tersebut, satu-satunya jalan adalah pendidikan Pancasila harus tetap menjalani
salah satu mata kuliah wajib di perguruan tinggi, bahkan juga di tingkat
pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Kalau dulu di tingkat pendidikan dasar dan pendidikan
menengah ada mata pelajaran pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, tetapi
dengan berlakunya kurikulum 2004 yang kemudian diganti dengan kuriklulum
tingkat satuan pendidikan berdasarkan atas peraturan mentri pendidikan nasional
No. 22/2006 dan No. 23/2006, mata pelajaran itu tidak lagi muncul. Tampak ada
kejadian yang sama Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi dan Direktorat Jendral
Menejemen Pendidikan Dasar dan Menengah berkenaan dengan Pendidikan Pancasila.
Mudah-mudahan dikemudian hari dengan adanya pemerintahan yang baru, terjadi
perubahan kebijakan dari Departemen Pendidikan Nasional agar Pendidikan
Pancasila tetap menjadi mata kuliah di perguruan tinggi serta mata pelajaran di
pendidikan dasar dan menengah mengingat kedudukannya sebagai pandangan hidup
dan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
B. Tujuan Pendidikan Pancasila
Dalam UU No.2 Tahun 1989 tentang
system pendidikan nasional dan juga termuat dalam SK Dirjen Dikti. No.38/DIKTI/Kep/2003,
dijelaskan bahwa tujuan dari pendidikan Pancasila mengarah kepada perhatian
moral yang diharapkan terwujud dalam kehidupan sehari-hari, yaitu perilaku yang
memancarkan iman dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri
atas berbagai golongan agama, kebudayaan dan beraneka ragam kepentingan,
perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama di
atas kepentingan pribadi dan golongan sehingga perbedaan pemikiran diarahkan
pada perilaku yang mendukung upaya terwujudnya keadilan social bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Tujuan
pendidikan diartikan sebagai seperangkat
tindakan intelektual penuh tanggung jawab yang berorientasi pada
kompetensi mahasiswa pada bidang profesi masing-masing. Kompetensi lulusan
pendidikan Pancasila adalah seperangkat tindakan intelektual, penuh tanggung
jawab sebagai seorang warga Negara dalam memecahkan berbagai masalah dalam
hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan pemikiran yang
berlandaskan nilai-nilai pancasila. Sifat intelektual tersebut tercermin pada
kemahiran, ketepatan dan keberhasilan bertindak, sedangkan sifat penuh tanggung
jawab diperlihatkan sebagai kebenaran tindakan dilihat dari aspek iptek, etika
ataupun kepatutan agama serta budaya.
Pendidikan
Pancasila bertujuan untuk menghasilkan peserta didik yang beriman dan bertaqwa
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dengan sikap dan perilaku:
Memiliki kemampuan untuk mengambil sikap yang
bertanggung jawab sesuai dengan hati nuraninya, Memiliki kemampuan untuk
mengenali masalah hidup dan kesejahtraan serta cara-cara pemecahannya, Mengenali
perubahan-perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni,
serta memiliki kemampuan untuk memaknai peristiwa sejarah dan nilai-nilai
budaya bangsa untuk menggalang persatuan Indonesia.
Melalui Pendidikan Pancasila, warga Negara Republik
Indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisis dan menjawab masalah-masalah
yang dihadapi oleh masyarakat bangsanya secara berkelanjutan dan konsisten
berdasarkan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia. Pendidikan Pancasila bukan
hanya bertujuan untuk menanamkan pengertian dan pemahaman serta nilai-nilai
pancasila tetapi justru lebih mendasar sejauh mana pengamalannya dilakukan.
Pengamalan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara pada tahap pertama secara
normatif, artinya apakah nilai-nilai pancasila sudah dijabarkan dalam peraturan
perundang-undangan.
C.
Sistem
pembelajaran pendidikan Pancasila melalui KBK, PBK, dan ABK
Dewasa ini kurikulum pendidikan, mulai
dari pendidikan dasar dan menengah sampai dengan pendidikan tinggi disebut Kurikulum
Berbasis Kompetensi ( KBK ). Kompetensi adalah perpaduan antara nilai-nilai
yang dijunjung tinggi yang menentukan sikap dengan pengetahuan dan keterampilan
untuk menggunakan teknologi yang ada, yang terwujud dalam pola pikir serta pola
prilaku untuk memecahkan masalah yang dihadapi. Jadi Kompetensi menunjukkan
mutu SDM = f ( N+S+I+K+T ) (Rindjin, 2000 : 9 ). N adalah nilai-nilai yang
dijunjung tinggi, yang menentukan S, yaitu sikapnya , I adalah ilmu
pengetahuan, K adalah ketrampilan, dan T adalah teknologi yang digunakan. Dari
definisi ini dapat disimpulkan bahwa seseoranag akan mengambil keputusan /
melakukan tindakan atau tidak, dan keputusan apa yang akan diambil / tindakan
apa yang dilakukan ditentukan oleh nilai dan sikapnya, sementara ilmu
pengetahuan, keterampilan dan teknologi menentukan kualitas keputusan atau
tindakan itu. Nilai, sikap, pengetahuan dan keterampilan diharapkan menjadi satu
kebuatan yang utuh dalam kepribadian seseorang. KBK adalah kurikulum yang
disusun berdasarkan atas kebutuhan untuk mencapai standar kompetensi. KBK dapat dipilah menjadi standar kompetensi dan kompetensi dasar. Standar kompetensi
adalah pernyataan tentang kompetensi yang harus dimiliki oleh mahasiswa untuk
melakukan atau mengerjakan sesuatu sesuai dengan unjuk kerja yang
dipersyaratkan dalam suatu mata kuliah. Kompetensi dasar adalah kompetensi
minimal yang dapat dilakukan atau ditampilkan oleh mahasiswa disertai dengan
indikator pencapaiannya. Adapun standar kompetensi mata kuliah adalah berkepribadian
dan berperilaku Pancasila. Ini berarti standar kompetensi lulusan mata kuliah
lulusan Pancasila adalah bahwa semua mahasiswa berkepribadian dan berperilaku
pancasila setelah melalui proses dan tahapan pembentukan watak, yaitu menerima,
merespon , menilai, mengorganisasi, dan karakterisasi. Kompetensi dasar
Pendidikan Pancasila disertai dengan indikator pencapaiannya dan materi
sajiannya diuraikan pada masing-masing bab.
KBK
harus dilengkapi dengan PBK, yaitu
Pembelajaran Berbasis Kompetensi. Adanya kebijakan peningkatan jaminan kualitas
pendidikan membawa konsekuensi, antara lain perubahan dari pendekatan pembelajaran
berbasis isi kependekatan pembelajaran berbasis kompetensi ( Anonim, 2005 : 12
). Pendekatan pembelajaran ini bermaksud menuntut proses pembelajaran secara
langsung berorientasi pada pencapaian kompetensi. Oleh karena itu proses
pembelajaran diyakini merupakan kunci keberhasilan pelaksanaan KBK. Model
pembelajaran yang hendak dikemukakan disini adalah belajar secara mandiri.
Belajar secara mandiri bukan berarti selalu belajar seorang diri saja, tetapi
dapat dikombinasikan dengan pembelajaran kooperatif, pembelajaran kontekstual
dan pembelajaran berbasis masalah. Belajar secara mandiri dapat didefinisikan
sebagai cara belajar dengan inisiatif sendiri disertai dengan motivasi yang
kuat untuk merencanakan kegiatan belajar serta memantau dan menilai kegiatan
belajar agar tercapai hasil belajar yang bermutu dan relevan dengan tujuan.
Bertitik tolak dari pengertian ini maka belajar secara mandiri mencakup:
1. Penentuan
tujuan.
2. Merencanakan
kegiatan belajar.
3. Pemantauan
dan penilaian diri sendiri.
Oleh
karena Pendidikan Pancasila memiliki kandungan nilai yang cukup banyak, maka
belajar dengan cara mandiri perlu dilengkapi dengan teknik klarifikasi nilai dengan menampilkan
wacana-wacana aktual dan kontekstual untuk dikaji dan didiskusikan oleh mahasiswa,
baik secara individual maupun kelompok.
ABK
(Asesmen Berbasis Kompetensi ) adalah berbagai prosedur yang dipergunakan untuk
mendapatkan informasi tentang prestasi atau kinerja seseorang yang hasilnya
akan digunakan untuk evaluasi ( Anonim, 2004 : 9 ). Informasi tersebut
diperoleh dari data yang berasal dari pengukuran dan non pengukuran. Pengukuran
adalah proses untuk memperoleh deskripasi numeric atau kuantitatif tentang
tingkatan karakteristik yang dimiliki oleh peserta didik dengan menggunakan instrument
tes dan nontes. Tes adalah alat ukur satu set pertanyaan yang seragam untuk
mengukur sampel tingkah laku dan jawaban yang diberikan, yang dapat
dikategorikan menjadi benar atau salah. Nontes juga merupakan alat ukur untuk
mengukur sampel tingkah laku tetapi tidak dapat dikategorikan benar atau salah,
melainkan kategori positif dan negatif, setuju dan tidak setuju, atau suka dan
tidak suka. Jadi kalau pengukuran menghasilkan data kuantitatif, sedangkan non
pengukuran menghasilkan data kualitatif.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A. Kesimpulan
Menurut Keputusan Mentri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia No. 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi
Dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, kurikulum pendidikan tinggi antara lain
terdiri atas kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK). MPK adalah
kelompok bahan kajian dan pelajaran untuk mengembangkan manusia Indonesia yang
beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur,
berkepribadian mantap dan mandiri serta mempunyai rasa tanggung jawab
kemasyarakatan dan kebangsaan. Kelompok MPK pada kurikulum ini yang wajib
diberikan pada setiap program studi adalah pendidikan Pancasila, pendidikan
Agama dan pendidikan kewarganegaraan. Mencantumkan mata kuliah pendidikan
Pancasila memang dapat dibenarkan berdasarkan PP NO.19/2005 ayat (1) bahwa
kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh
perguruan tinggi yang bersangkutan untuk setiap program studi. Penjelasan Pasal
9 ayat (1) menyebutkan bahwa dalam mengembangkan kerangka dasar dan struktur
kurikulum, perguruan tinggi melibatkan asosiasi profesi, instansi pemerintah
terkait, dan kelompok ahli yang relevan. Sepanjang empat mata kuliah menurut
ketentuan Pasal 9 ayat (2) sudah terpenuhi, maka berdasarkan ketentuan Pasal 9
ayat (1) perguruan tinggi boleh dan sah untuk mencantumkan mata kuliah
Pendidikan Pancasila.
Melalui Pendidikan Pancasila, warga Negara Republik
Indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisis dan menjawab masalah-masalah
yang dihadapi oleh masyarakat bangsanya secara berkelanjutan dan konsisten
berdasarkan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia. Pendidikan Pancasila bukan
hanya bertujuan untuk menanamkan pengertian dan pemahaman serta nilai-nilai
pancasila tetapi justru lebih mendasar sejauh mana pengamalannya dilakukan.
Pengamalan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara pada tahap pertama secara
normatif, artinya apakah nilai-nilai pancasila sudah dijabarkan dalam peraturan
perundang-undangan.
KBK
adalah kurikulum yang disusun berdasarkan atas kebutuhan untuk mencapai standar
kompetensi. Kompetensi
adalah perpaduan antara nilai-nilai yang dijunjung tinggi yang menentukan sikap
dengan pengetahuan dan keterampilan untuk menggunakan teknologi yang ada, yang
terwujud dalam pola pikir serta pola prilaku untuk memecahkan masalah yang
dihadapi. KBK harus dilengkapi dengan PBK,
yaitu Pembelajaran Berbasis Kompetensi Pendekatan pembelajaran ini bermaksud
menuntut proses pembelajaran secara langsung berorientasi pada pencapaian
kompetensi ABK
(Asesmen Berbasis Kompetensi ) adalah berbagai prosedur yang dipergunakan untuk
mendapatkan informasi tentang prestasi atau kinerja seseorang yang hasilnya
akan digunakan untuk evaluasi ( Anonim, 2004 : 9 ).
B. Saran
Sebagai mahasiswa kita harus bisa menanamkan
pengertian dan pemahaman dari Pancasila dan apa makna nilai-nilai Pancasila,
karena Pancasila
merupakan dasar filsafat Negara Republik Indonesia yang menjadi suatu dasar pedoman bagi seluruh
masyarakat Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim,
2004. Pedoman Pengembangan Sistem Asesmen
Berbasis Kompetensi. Direktorat Pembinaan Pendidikan Tenaga Kependidikan
dan Ketenagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
----------.
2005. Panduan Pengembangan Model
Pembelajaran Berbasis Kompetensi. Direktorat Pembinaan Pendidikan Tenaga
Kependidikan dan Ketenagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Hatta,
Muhammad. 1970. Sekitar Proklamasi 17
Agustus 1945. Jakarta: Tinta Mas.
Abdulgani
Ruslan, 1998. Pancasila dan Reformasi. Makalah
Seminar Nasional KAGAMA, 8 Juli 1998 di Yogyakarta.
Karya Anda,
1978. Ketetapan-ketetapan MPR, Surabaya.
www.
Google.com
2 komentar:
KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.
KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.
KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.
Coin Casino » CasinoWiz Review - CasinoWow.com
Coin Casino is rated 4.3 out of 5 by our members 제왕카지노 and 30% of them said: "liked it". It's great for all 온카지노 kinds of players to play but 인카지노 it also
Posting Komentar