Makalah Pendidikan Pancasila




BAB I
 PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pancasila adalah dasar filsafat Negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 agustus 1945 serta tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.  Dalam perjalanan sejarah eksistensi Pancasila sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung dibalik legitimasi ideologi negara Pancasila. Dengan kata lain, dalam kedudukan yang seperti ini Pancasila tidak lagi diletakkan sebagai dasar filsafat serta pandangan hidup bangsa Negara Indonesia, melainkan direduksi dimanipulasi dan dibatasi demi kepentingan politik penguasa pada saat itu.
Berdasarkan kenyataan tersebut, gerakan reformasi berupaya untuk mengembalikan kedudukan dan fungsi dari Pancasila yaitu sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang hal ini direalisasikan melalui Ketetapan Sidang Istimewa MPR tahun 1998 No.XVIII/MPR/1998. Ketetapan tersebut sekaligus mencabut mandat MPR yang diberikan kepada Presiden atas kewenangannya untuk membudayakan Pancasila melalui P-4 dan asas tunggal Pancasila. Monopoli Pancasila demi kepentingan kekuasaan oleh penguasa inilah yang memang harus segera diakhiri, kemudian pendidikan tinggi memiliki tugas untuk mengkaji dan memberikan pengetahuan kepada semua mahasiswa untuk benar-benar mampu  memahami Pancasila secara ilmiah dan objektif.
Selain itu pemahaman dan penghayatan yang mendalam juga sangat penting bagi penyelenggara negara, mulai dari tingkat rendah sampai dengan yang tertinggi, sebab mereka mempunyai tanggung jawab atas jalannya roda pemerintahan yang berdasarkan pada Pancasila. Begitu pula bagi generasi muda yang akan mengisi tekno-struktur masyarakat estafet kepemimpinan bangsa dan negara di kemudian hari. Maka dari itu perlu adanya pemahaman tentang pendidikan Pancasila ini.

             


B.      Tujuan
Menjelaskan dasar hukum pendidikan pancasila, mendeskripsikan tujuan pendidikan pancasila dan memaparkan bagaimana sistem pembelajaran pendidikan Pancasila melalui KBK, PBK, dan ABK.


C.    Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang dan tujuan di atas, dapat dirumuskan masalah sebagai berikut:
1.      Apa dasar hukum pendidikan pancasila?
2.      Apa tujuan pendidikan pancasila?
3.      Bagaimana sistem pembelajaran pendidikan Pancasila melalui KBK, PBK, dan ABK?


D.    Pembatasan masalah
Makalah ini hanya membahas mengenai masalah tentang dasar hukum pendidikan pancasila, tujuan pendidikan pancasila dan bagaimana sistem pembelajaran pendidikan Pancasila melalui KBK, PBK, dan ABK













                                                                        BAB II
PEMBAHASAN
             A. Dasar Hukum Pendidikan Pancasila
Dasar Hukum Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila di PT Ketentuan-ketentuan yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan Pendidikan Pancasila di perguruan tinggi adalah :
1. UU No.2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Berdasarkan ketentuan UU No.2 Tahun 1989 Pasal 39 dinyatakan bahwa :
a) Isi kurikulum merupakan susunan bahan kajian dan pelajaran untuk mencapai tujuan penyelenggaraan satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rangka upaya pencapaian tujuan pendidikan nasional.
b) Isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikah wajib memuat :
- Pendidikan Pancasila;
- Pendidikan agama; dan
 - Pendidikan kewarganegaraan
2. PP No.60 Tahun 1999 Tentang Pendidikan Tinggi, Berdasarkan ketentuan ini, khususnya pada Pasal 13 ayat (2) ditetapkan bahwa kurikulum yang berlaku secara nasional diatur oleh menteri pendidikan dan kebudayaan.
3. Surat Keputusan Dirjen DIKTI Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 38 / DIKTI / Kep./2002 yang merupakan penyempurnaan lebih lanjut dari Keputusan Dirjen DIKTI No. 265/ DIKTI/ Kep/ 2000 dan Surat Keputusan Dirjen DIKTI No. 356/ DIKTI/ Kep/ 1995
            (Sumber  
http://87wz.blogspot.com/2012/10/dasar-hukum-dan-tujuan-pendidikan.html)

Menurut Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi Dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, kurikulum pendidikan tinggi antara lain terdiri atas kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK). MPK adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran untuk mengembangkan manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, berkepribadian mantap dan mandiri serta mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Kelompok MPK pada kurikulum ini yang wajib diberikan pada setiap program studi adalah pendidikan Pancasila, pendidikan Agama dan pendidikan kewarganegaraan. Adapun substansi kajian MPK terdiri atas pendidikan Agama, pendidikan Kewarganegaraan dan Bahasa Indonesia. Jadi mata kuliah pendidikan Pancasila diganti dengan mata kuliah Bahasa Indonesia, sehingga tidak lagi masuk dalam MPK. Padahal salah satu konsideran dalam SK Dirjen Dikti itu dan juga sebagai dasar hukumnya adalah SK mendiknas No. 232/U/2000. Disamping itu UU No. 20/2003 tentang system pendidikan nasional secara tegas menyatakan bahwa pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD RI tahun 1945. Landasan pendidikan nasional itu semestinya tidak dikesampingkan, hanya saja UUD No. 20/2003 pasal 37 ayat 2 menyebutkan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat pendidikan agama, pendidikan Kewarganegaraan, dan Bahasa, jadi pendidikan Pancasila tidak ada.  Pasal 37 ayat 1 tentang kurikulum pendidikan dasar dan menengah tidak lagi menyebutkan pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, melainkan hanya pendidikan Kewarganegaraan saja.
Mencantumkan mata kuliah pendidikan Pancasila memang dapat dibenarkan berdasarkan PP NO.19/2005 ayat (1) bahwa kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan untuk setiap program studi. Penjelasan Pasal 9 ayat (1) menyebutkan bahwa dalam mengembangkan kerangka dasar dan struktur kurikulum, perguruan tinggi melibatkan asosiasi profesi, instansi pemerintah terkait, dan kelompok ahli yang relevan. Sepanjang empat mata kuliah menurut ketentuan Pasal 9 ayat (2) sudah terpenuhi, maka berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) perguruan tinggi boleh dan sah untuk mencantumkan mata kuliah Pendidikan Pancasila.
            Berdasarkan atas landasan hukum tersebut diatas, maka semua pengasuh mata kuliah pendidikan Pancasila di lingkungan Universitas Pendidikan Ganesha sepakat untuk mencantumkan mata kuliah pendidikan Pancasila dalam MPK. Selain dari pada itu, terdapat alasan filosofis dan yuridis dan lebih fundamental yaitu kedudukan pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercantum dalam pembukaan. Ini berarti Pancasila harus dipahami, dihayati, dan diamalkan dalam praktek kehidupan sehari-hari, baik secara pribadi sebagai insan Indonesia dalam kehidupan keluarga dan bermasyarakat, maupun sebagai penyelenggara negara dalam kehidupan berbangsa bernegara. Adalah suatu kesalahan besar dan melanggar hukum tertinggi kalau penyelenggara negara tidak menanamkan pandangan hidup dan dasar negara kepada warga negara, khususnya generasi muda bangsa. Untuk mencapai tujuan tersebut, satu-satunya jalan adalah pendidikan Pancasila harus tetap menjalani salah satu mata kuliah wajib di perguruan tinggi, bahkan juga di tingkat pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Kalau dulu di tingkat pendidikan dasar dan pendidikan menengah ada mata pelajaran pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, tetapi dengan berlakunya kurikulum 2004 yang kemudian diganti dengan kuriklulum tingkat satuan pendidikan berdasarkan atas peraturan mentri pendidikan nasional No. 22/2006 dan No. 23/2006, mata pelajaran itu tidak lagi muncul. Tampak ada kejadian yang sama Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi dan Direktorat Jendral Menejemen Pendidikan Dasar dan Menengah berkenaan dengan Pendidikan Pancasila. Mudah-mudahan dikemudian hari dengan adanya pemerintahan yang baru, terjadi perubahan kebijakan dari Departemen Pendidikan Nasional agar Pendidikan Pancasila tetap menjadi mata kuliah di perguruan tinggi serta mata pelajaran di pendidikan dasar dan menengah mengingat kedudukannya sebagai pandangan hidup dan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. 


      
B. Tujuan Pendidikan Pancasila
            Dalam UU No.2 Tahun 1989 tentang system pendidikan nasional dan juga termuat dalam SK Dirjen Dikti. No.38/DIKTI/Kep/2003, dijelaskan bahwa tujuan dari pendidikan Pancasila mengarah kepada perhatian moral yang diharapkan terwujud dalam kehidupan sehari-hari, yaitu perilaku yang memancarkan iman dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri atas berbagai golongan agama, kebudayaan dan beraneka ragam kepentingan, perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan sehingga perbedaan pemikiran diarahkan pada perilaku yang mendukung upaya terwujudnya keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
            Tujuan pendidikan diartikan sebagai seperangkat  tindakan intelektual penuh tanggung jawab yang berorientasi pada kompetensi mahasiswa pada bidang profesi masing-masing. Kompetensi lulusan pendidikan Pancasila adalah seperangkat tindakan intelektual, penuh tanggung jawab sebagai seorang warga Negara dalam memecahkan berbagai masalah dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan pemikiran yang berlandaskan nilai-nilai pancasila. Sifat intelektual tersebut tercermin pada kemahiran, ketepatan dan keberhasilan bertindak, sedangkan sifat penuh tanggung jawab diperlihatkan sebagai kebenaran tindakan dilihat dari aspek iptek, etika ataupun kepatutan agama serta budaya.
            Pendidikan Pancasila bertujuan untuk menghasilkan peserta didik yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dengan sikap dan perilaku:
Memiliki kemampuan untuk mengambil sikap yang bertanggung jawab sesuai dengan hati nuraninya, Memiliki kemampuan untuk mengenali masalah hidup dan kesejahtraan serta cara-cara pemecahannya, Mengenali perubahan-perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta memiliki kemampuan untuk memaknai peristiwa sejarah dan nilai-nilai budaya bangsa untuk menggalang persatuan Indonesia.
Melalui Pendidikan Pancasila, warga Negara Republik Indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisis dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat bangsanya secara berkelanjutan dan konsisten berdasarkan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia. Pendidikan Pancasila bukan hanya bertujuan untuk menanamkan pengertian dan pemahaman serta nilai-nilai pancasila tetapi justru lebih mendasar sejauh mana pengamalannya dilakukan. Pengamalan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara pada tahap pertama secara normatif, artinya apakah nilai-nilai pancasila sudah dijabarkan dalam peraturan perundang-undangan.

C. Sistem pembelajaran pendidikan Pancasila melalui KBK, PBK, dan ABK
            Dewasa ini kurikulum pendidikan, mulai dari pendidikan dasar dan menengah sampai dengan pendidikan tinggi disebut Kurikulum Berbasis Kompetensi ( KBK ). Kompetensi adalah perpaduan antara nilai-nilai yang dijunjung tinggi yang menentukan sikap dengan pengetahuan dan keterampilan untuk menggunakan teknologi yang ada, yang terwujud dalam pola pikir serta pola prilaku untuk memecahkan masalah yang dihadapi. Jadi Kompetensi menunjukkan mutu SDM = f ( N+S+I+K+T ) (Rindjin, 2000 : 9 ). N adalah nilai-nilai yang dijunjung tinggi, yang menentukan S, yaitu sikapnya , I adalah ilmu pengetahuan, K adalah ketrampilan, dan T adalah teknologi yang digunakan. Dari definisi ini dapat disimpulkan bahwa seseoranag akan mengambil keputusan / melakukan tindakan atau tidak, dan keputusan apa yang akan diambil / tindakan apa yang dilakukan ditentukan oleh nilai dan sikapnya, sementara ilmu pengetahuan, keterampilan dan teknologi menentukan kualitas keputusan atau tindakan itu. Nilai, sikap, pengetahuan dan keterampilan diharapkan menjadi satu kebuatan yang utuh dalam kepribadian seseorang. KBK adalah kurikulum yang disusun berdasarkan atas kebutuhan untuk mencapai standar kompetensi. KBK dapat dipilah menjadi standar kompetensi dan kompetensi dasar. Standar kompetensi adalah pernyataan tentang kompetensi yang harus dimiliki oleh mahasiswa untuk melakukan atau mengerjakan sesuatu sesuai dengan unjuk kerja yang dipersyaratkan dalam suatu mata kuliah. Kompetensi dasar adalah kompetensi minimal yang dapat dilakukan atau ditampilkan oleh mahasiswa disertai dengan indikator pencapaiannya. Adapun standar kompetensi mata kuliah adalah berkepribadian dan berperilaku Pancasila. Ini berarti standar kompetensi lulusan mata kuliah lulusan Pancasila adalah bahwa semua mahasiswa berkepribadian dan berperilaku pancasila setelah melalui proses dan tahapan pembentukan watak, yaitu menerima, merespon , menilai, mengorganisasi, dan karakterisasi. Kompetensi dasar Pendidikan Pancasila disertai dengan indikator pencapaiannya dan materi sajiannya diuraikan pada masing-masing bab.
            KBK harus dilengkapi dengan PBK, yaitu Pembelajaran Berbasis Kompetensi. Adanya kebijakan peningkatan jaminan kualitas pendidikan membawa konsekuensi, antara lain perubahan dari pendekatan pembelajaran berbasis isi kependekatan pembelajaran berbasis kompetensi ( Anonim, 2005 : 12 ). Pendekatan pembelajaran ini bermaksud menuntut proses pembelajaran secara langsung berorientasi pada pencapaian kompetensi. Oleh karena itu proses pembelajaran diyakini merupakan kunci keberhasilan pelaksanaan KBK. Model pembelajaran yang hendak dikemukakan disini adalah belajar secara mandiri. Belajar secara mandiri bukan berarti selalu belajar seorang diri saja, tetapi dapat dikombinasikan dengan pembelajaran kooperatif, pembelajaran kontekstual dan pembelajaran berbasis masalah. Belajar secara mandiri dapat didefinisikan sebagai cara belajar dengan inisiatif sendiri disertai dengan motivasi yang kuat untuk merencanakan kegiatan belajar serta memantau dan menilai kegiatan belajar agar tercapai hasil belajar yang bermutu dan relevan dengan tujuan. Bertitik tolak dari pengertian ini maka belajar secara mandiri mencakup:
1.      Penentuan tujuan.
2.      Merencanakan kegiatan belajar.
3.      Pemantauan dan penilaian diri sendiri.
Oleh karena Pendidikan Pancasila memiliki kandungan nilai yang cukup banyak, maka belajar dengan cara mandiri perlu dilengkapi dengan teknik  klarifikasi nilai dengan menampilkan wacana-wacana aktual dan kontekstual untuk dikaji dan didiskusikan oleh mahasiswa, baik secara individual maupun kelompok.
            ABK (Asesmen Berbasis Kompetensi ) adalah berbagai prosedur yang dipergunakan untuk mendapatkan informasi tentang prestasi atau kinerja seseorang yang hasilnya akan digunakan untuk evaluasi ( Anonim, 2004 : 9 ). Informasi tersebut diperoleh dari data yang berasal dari pengukuran dan non pengukuran. Pengukuran adalah proses untuk memperoleh deskripasi numeric atau kuantitatif tentang tingkatan karakteristik yang dimiliki oleh peserta didik dengan menggunakan instrument tes dan nontes. Tes adalah alat ukur satu set pertanyaan yang seragam untuk mengukur sampel tingkah laku dan jawaban yang diberikan, yang dapat dikategorikan menjadi benar atau salah. Nontes juga merupakan alat ukur untuk mengukur sampel tingkah laku tetapi tidak dapat dikategorikan benar atau salah, melainkan kategori positif dan negatif, setuju dan tidak setuju, atau suka dan tidak suka. Jadi kalau pengukuran menghasilkan data kuantitatif, sedangkan non pengukuran menghasilkan data kualitatif.


                                                                        BAB III
 PENUTUP
A.    Kesimpulan
Menurut Keputusan Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi Dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, kurikulum pendidikan tinggi antara lain terdiri atas kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK). MPK adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran untuk mengembangkan manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, berkepribadian mantap dan mandiri serta mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Kelompok MPK pada kurikulum ini yang wajib diberikan pada setiap program studi adalah pendidikan Pancasila, pendidikan Agama dan pendidikan kewarganegaraan. Mencantumkan mata kuliah pendidikan Pancasila memang dapat dibenarkan berdasarkan PP NO.19/2005 ayat (1) bahwa kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan untuk setiap program studi. Penjelasan Pasal 9 ayat (1) menyebutkan bahwa dalam mengembangkan kerangka dasar dan struktur kurikulum, perguruan tinggi melibatkan asosiasi profesi, instansi pemerintah terkait, dan kelompok ahli yang relevan. Sepanjang empat mata kuliah menurut ketentuan Pasal 9 ayat (2) sudah terpenuhi, maka berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) perguruan tinggi boleh dan sah untuk mencantumkan mata kuliah Pendidikan Pancasila.
Melalui Pendidikan Pancasila, warga Negara Republik Indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisis dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat bangsanya secara berkelanjutan dan konsisten berdasarkan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia. Pendidikan Pancasila bukan hanya bertujuan untuk menanamkan pengertian dan pemahaman serta nilai-nilai pancasila tetapi justru lebih mendasar sejauh mana pengamalannya dilakukan. Pengamalan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara pada tahap pertama secara normatif, artinya apakah nilai-nilai pancasila sudah dijabarkan dalam peraturan perundang-undangan.
KBK adalah kurikulum yang disusun berdasarkan atas kebutuhan untuk mencapai standar kompetensi. Kompetensi adalah perpaduan antara nilai-nilai yang dijunjung tinggi yang menentukan sikap dengan pengetahuan dan keterampilan untuk menggunakan teknologi yang ada, yang terwujud dalam pola pikir serta pola prilaku untuk memecahkan masalah yang dihadapi. KBK harus dilengkapi dengan PBK, yaitu Pembelajaran Berbasis Kompetensi Pendekatan pembelajaran ini bermaksud menuntut proses pembelajaran secara langsung berorientasi pada pencapaian kompetensi ABK (Asesmen Berbasis Kompetensi ) adalah berbagai prosedur yang dipergunakan untuk mendapatkan informasi tentang prestasi atau kinerja seseorang yang hasilnya akan digunakan untuk evaluasi ( Anonim, 2004 : 9 ).










B.  Saran
Sebagai mahasiswa kita harus bisa menanamkan pengertian dan pemahaman dari Pancasila dan apa makna nilai-nilai Pancasila, karena  Pancasila merupakan dasar filsafat Negara Republik Indonesia yang menjadi suatu dasar pedoman bagi seluruh masyarakat Indonesia.












DAFTAR PUSTAKA

Anonim, 2004. Pedoman Pengembangan Sistem Asesmen Berbasis Kompetensi. Direktorat Pembinaan Pendidikan Tenaga Kependidikan dan Ketenagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

----------. 2005. Panduan Pengembangan Model Pembelajaran Berbasis Kompetensi. Direktorat Pembinaan Pendidikan Tenaga Kependidikan dan Ketenagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

Hatta, Muhammad. 1970. Sekitar Proklamasi 17 Agustus 1945. Jakarta: Tinta Mas.

Abdulgani Ruslan, 1998. Pancasila dan Reformasi. Makalah Seminar Nasional KAGAMA, 8 Juli 1998 di Yogyakarta.

Karya Anda, 1978. Ketetapan-ketetapan MPR, Surabaya. 

www. Google.com
Category: 2 komentar

2 komentar:

pak muliadi mengatakan...

KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.

KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.


KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.


Anonim mengatakan...

Coin Casino » CasinoWiz Review - CasinoWow.com
Coin Casino is rated 4.3 out of 5 by our members 제왕카지노 and 30% of them said: "liked it". It's great for all 온카지노 kinds of players to play but 인카지노 it also

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.